The impossible state hallaq free pdf download






















Nor are his practical proposals clear when he subjects them to rather withering criticism both explicitly and implicitly throughout this work. Under such circumstances, one wonders if in this, at times, normatively Islamic work he is advocating the placing of all Islamic political activism on hold until the appropriate theorization has been completed. If he is encouraging something more practical, it does not appear to me to be stated.

Of course, the activists do this in a manner that is admittedly simple-minded when compared to an Ivy League professor, but that is not their fault. But modern historians routinely speak of city states from antiquity and states from the medieval era; and it is difficult to fault them for it until scholars like Skinner and Hallaq enrich our discussions with their insights, and provide alternative terminologies.

As with ex post facto laws, it seems entirely unfair to judge earlier scholars too harshly based on the findings of later ones. On a slightly different note, while this work is a trenchant critique of modernity, at times Hallaq appears to present a somewhat idealized picture of Islamic history and pre-modern Islamic governance that would seem more plausible if it were backed up with more substantial citations e.

While he briefly acknowledges that this history was not perfect pp. But this ambitious work of comparative political theory and intellectual history truly deserves a wider readership and critique. Taking aim squarely at Euro-American modernity, and written by one of the most respected Western scholars of Islamic law, the wide-ranging critiques in this work deserve the attention and response of leading scholars, both Western and Middle Eastern, on intellectual history and moral and political philosophy.

It may be argued that a classic is not a work that presents irrefutable arguments with incontestable clarity, but rather one that boldly states a thesis, often in a revisionist manner, that necessarily forces all the participants in a discursive field to reassess their assumptions, and tread more carefully over the academic terrain concerned. Though their bold theses have tended to be considerably qualified by subsequent scholarship — more in the case of the latter than the former — these works inaugurated new debates where previously there were but limited, and often incoherent, murmurings.

Hallaq, in The Impossible State, brings his considerable erudition and scholarly versatility to bear upon this subject with remarkable audacity of a kind rarely seen in the field of Islamic studies.

Although this seems jarring to my Anglo-American academic sensibilities, it is entirely in keeping with the conventions of Arabic scholarly writing. These proceedings are the fifth in the series Traffic and Granular Flow, and we hope they will be as useful a reference as their predecessors. Both the realistic modelling of granular media and traffic flow present important challenges at the borderline between physics and engineering, and enormous progress has been made since , when this series started.

Still the research on these topics is thriving, so that this book again contains many new results. Some highlights addressed at this conference were. In Quest of Justice provides the first full account of the establishment and workings of a new kind of state in Egypt in the modern period.

Drawing on groundbreaking research in the Egyptian archives, this highly original book shows how the state affected those subject to it and their response. Forged in the age of empire, the relationship between Islam and liberalism has taken on a sense of urgency today, when global conflicts are seen as pitting one against the other. More than describing a civilizational fault-line between the Muslim world and the West, however, this relationship also offers the potential for consensus and the possibility of moral and political engagement or compatibility.

The existence or extent of this correspondence tends to preoccupy academic as much as popular accounts of. Books The Impossible State. Author : Wael B. Author : Ronald Fagin,Joseph Y. Author : Serge P. Emphasis in original. The very idea of community is inoperative for Nancy because the beings subjects that inhabit the community do not arise out of the diversity of a community, but arise out of a singular being that is always other.

The community-as-subject means that the community is developed through work. For Continental thought, too, this is a problem; however, the solution for rectifying it is treated in the sphere of the political and not the domain of the moral. Ethics, as a discipline of philosophy that thinks a conception of the good life, or eudemonia in the Aristotelian tradition of virtue ethics, cannot be realized, and this inability of ethics to make moral claims places politics, and political interventions in a privileged theoretical position.

A larger consequence of this theoretical shift is that ethics is no longer about the commitment, care, or duty to the Other, as we find for instance in Heidegger, Levinas, or Derrida, and the ethical turn is overturned, as it were, opening to a new, political turn in ethics. Whether Hallaq can think such a political mode of Islamic governance seems to be unlikely; however, based on the events in the Middle East today, such thinking seems more and more necessary.

ISSN: Related Papers. By Paola Garcia. Islamic Tradition and Meanings of Modernity. By Emin Poljarevic. By Hasan Azad. The Impossible State - Wael Hallaq. By Mohammed Hashas. Download pdf. Log in with Facebook Log in with Google. Buku terbit secara berseri, sebagai editor, Themes in Islamic Law, 7 vols. Cambridge University Press, telah terbit 3 vols. Ibn Taymiyya Against the Greek Logicians. Oxford: The Clarendon Press, Islamic Studies Presented to Charles J.

Adams, co-editor with D. Leiden: E. Brill, Aldershot: Variorum, Leiden: Brill, Morality and Law in Islam buku dengan proyek panjang, dimulai sejak tahun Themes in Islamic Law, 7 vols.

Cambridge University Press; present. New York: Columbia University Press, The Origins and Evolution of Islamic Law. The Formation of Islamic Law, ed. Aldershot: Ashgate Variorum, Was the Gate of Ijtihad Closed? Tokyo: Keio University Press, II, pt. Gershoni et al. Haddad and Barbara F.

Stowasser, eds. Editor Tamu. Entry dalam Encyclopedia of the Modern Middle East. New York: Macmillan Publishing Co. II, pp. IV, Entry dalam Encyclopedia of the Quran. Brill: "Apostasy. I , ; "Contracts and Alliances," vol. II , ; "Innovation," vol. III , Entry dalam Encyclopaedia of Islam, New Edition. Cambridge: Harvard University Press, , Irwin ed. State Power. Cambridge: Cambridge University Press, , Heer, ed.

Ziadeh Seattle: University of Washington Press, , Diterjemhkan ke dalam bahasa Persi oleh A. Bernard G. Leiden: Brill, , Diterbitkan ulang dalam Islamic Law and Legal Theory, ed. Campbell Hampshire: Dartmouth Publishing Co. Diterbitkan ulang dalam Comparative Legal Cultures, ed. Hallaq and D. Little, eds. Adams Leiden: E. Brill, , Islamic Legal Studies as Colonialist Discourse.

Diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Akh. Hallaq, resensi terhadap M. Dalam Muslim World, 77, , Dalam Muslim World, 78, 3 , Dalam Der Islam, 67, 2 , Cambridge: Islamic Texts Society, Dalam Islamic Law and Society, 2, 2 , Dalam Muslim World, 50, , London: Dar al-Saqi, Dalam Islamic Law and Society, 2, 3 , Chicago: Kazi Publications, Studies in Islamic Law and Society.

Dalam Islamic Law and Society, 5, 1 , Stanford: Stanford University Press, Dalam Law and History Review fortcoming. Madrid: Consejo Superior, Dalam al-Masaq, Forthcoming. Leiden, Joel L. Herbert A. Aziz Al-Azmeh, ed. Kazemi and R. McChesney, eds. Andrew Rippin, ed. Lebih detail tentang ini, silakan baca kesimpulan Bab V.

Mengapa mereka mengemukakan keinginan tersebut akan dijawab secara memadai pada Bab-Bab berikutnya, walaupun hal ini bukan merupakan tujuan pokok dari buku ini. Namun demikian, karena hidup dalam konteks masa modern, maka keinginan tersebut lebih bersifat keinginan belaka. Umat Islam saat ini, termasuk para intelektualnya, telah mengadopsi begitu saja konsep negara- modern taken for granted , dan menerima serta memandangnya sebagai realitas yang alami.

Mereka seringkali meyakini bahwa negara-modern itu telah berjalan lama sepanjang sejarah umat Islam, bahkan mereka juga meyakini bahwa hal tersebut didukung oleh ajaran suci al-Qur'an. Atas dasar semua itu, umat Islam masa modern dihadapkan pada tantangan untuk mampu merekonsiliasi dua kenyataan: pertama, kenyataan ontologis negara-modern dan juga kehadirannya yang seolah-olah tidak dapat ditolak; kedua, kenyataan deontologi tentang keharusan untuk menghadirkan suatu bentuk pemerintahan Shari'a.

Tantangan ini semakin diperparah oleh pengakuan bahwa konsep negara-modern di negeri-negeri Muslim belum berjalan maksimal dalam merehabilitasi bentuk-bentuk ajaran hakiki pemerintahan Shari'a, yang bisa diterima.

Untuk sejarah dan komposisi Konstitusi Medina, ditulis sekitar tahun A. Pemikiran apolegetik seperti itu telah menyamakan ideologi politik dengan hayalan akademik, akibatnya menempatkan dogma dan hayalan sejarah ke level kajian ilmiah. Dengan mekanisme, regulasi, hukum, dan sistem negara-modern--jika hal itu tidak bertentangan dengan dasar-dasar dan prisip-prinsip ajaran Islam--tidak menafikan kemungkinan untuk dikembangkan Argumen dalam buku ini, sebagaimana telah disajikan sebelumnya, bahwa konsepsi Negara-Islam-Modern secara inheren mengalami kontradiksi dalam istilah itu sendiri.

Karena, suatu negara akan menjadi Islami jika menerapkan aturan-aturan dasar dalam Islam. Lihat juga sejumlah deklarasi kelompok baru partai kaum Salafi di Mesir, al-Nur. Bagi mereka yang skeptis perlu dicatat bahwa saya tidak mengadvokasi suatu pandangan apapun kecuali menegaskan kembali bahwa hukum Islam dan pemerintahan Islam tidak mendapat tempat di dunia kita saat ini atau dan juga dunia anak keturunan kita nantinya.

Seperti bagian penduduk lainnya, mereka juga menjadi bagian dari proyek-proyek modern tersebut. Buku ini berargumen bahwa kontradiksi internal dalam terminologi tersebut muncul disebabkan oleh lahirnya konsep Negara-Islam-Modern yang berakar pada realitas moral modernitas itu sendiri.

Politik dan ekonomi, betapapun menjadi bagian integral dari kontradiksi-kontradiksi tersebut, tetap berakar pada moral modernitas itu sendiri.

Dengan demikian, dalam rangka memecahkan persoalan kontradiski-kontradiksi tersebut sebagai suatu isu-isu moral berarti pula harus menyelesaikan persoalan-persoalan dalam dunia politik dan ekonomi. Karena itu, buku ini merupakan satu karya tentang pemikiran moral sekaligus mengandung pembahasan menyangkut politik hukum. Karena argumen yang disajikan dalam buku ini banyak memanfaatkan asumsi para kaum modernis tentang hukum, politik, moralitas, dan juga makna tentang kehidupan yang baik, maka kita juga harus menyentuh ideologi yang mendominasi pemikiran kita tentang modernitas dan juga capaian-capaian proyek modern.

Pada sisi lain, disamping mengakui adanya perubahan-perubahan sinkronik dan variasi-variasi diakronik dalam perjalanan negara-modern, Bab IV juga mengidentifikasi apa yang akan kita sebut sifat-sifat negara form- properties yang, dalam kajian kita, merepresentasikan kualitas esensial dari suatu negara. Sifat-sifat negara yang secara konstitusi dengan segala yang terkait itu bersifat independen, ia akan kita pisahkan untuk kepentingan analisa.

Ide dasar tentang kebebasan berkehendak dan aturan-aturan hukum akan dibahas pada Bab IV terutama menyangkut doktrin dan praktek tentang pemisahan kekuasaan, satu analisa dengan dua tujuan sekaligus. Pertama, hal tersebut memungkinkan kita untuk menyajikan kerangka dasar sekligus struktur-struktur menyangkut negara-modern dan juga pemerintahan Islam, sebab hal ini merupakan konteks yang amat luas yang di dalamnya beropersi hal-hal penting seperti hukum, sistem hukum, pemerintahan, dan politik.

Dengan kata lain, pembahasan dimaksud akan memberikan gambaean jelas tentang latar-belakang konstitusi sekaligus batasan-batasan antara kedua sistem tersebut [negara modern dan pemerintahan Islam].

Pada sisi lain, yang sekaligus menjadi tujuan kedua, akan digambarkan perbedaan-perbedaan konstitusional antara kedua sistem dari kedua model pemerintahan tersebut, perbedaan yang memungkinkan kita untuk mengeksplorasi lebih jauh terutama tentang makna hukum dan kaitannya dengan moralitas, satu pembahasan yang menjadi bagian penting dari Bab VI. Kajian filosofis ini akan mampu mengungkapkan perbedaan-perbedaan kualitatif antara konsepsi hukum negara-modern dan pemerintahan Islam.

Pada bagian kedua dari Bab VI tersebut akan dibahas tentang politik. Di sini perbedaan moral-legal yang dijelaskan pada bagian pertama Bab VI akan diperkuat dengan pembahasan pada bagian kedua Bab tersebut yang pada dasarnya akan menggambarkan lebih jauh tentang tidak kompatibelnya antara negara-modern dengan pemerintahan Islam. Bab VII lebih fokus dari Bab VI, bergerak dari level makro menuju level mikro, yakni dari sistem berpikir dan juga politik menuju realitas obyektif dan juga subyek-subyek yang terdapat di dalamnya.

Bab VII berargumen bahwa negara-bangsa-modern dan pemerintahan Islam cenderung melahirkan dari sifat alami sekaligus semua pengembangan yang mengikutinya yang dimiliki keduanya dua hal perbedaan tentang formasi subyektifitas.

Perbedaan-perbedaan fundamental antara subyek-subyek dari negara-bangsa-modern dan pemerintahan Islam ini jelas menggambarkan manifestasi-manifestasi mikrokosmik dari perbedaan- perbedaan makrokosmik berupa material, struktural, konstitusional, dan yang teramat penting konseptual dan filosofis. Pada Bab VIII kita berpendapat, berdasarkan argumen yang telah ada, di tengah-tengah segala kontoroversi dan juga disamping fakta dan peristiwa yang tidak menentu itulah apa yng disebut dengan pemerintahan Islam muncul kepermukaan.

Atas dsar semua ini kita kemudian berargumen bahwa bentuk-bentuk modern seperti apapun yang lahir dari rahim globalisasi dan posisi negara yang muncul dalam situasi yang tidak menentu itu sudah cukup menjadi bukti bahwa bentuk apapun dari apa yang disebut pmerintahan Islam tidaklah mungkin; dan jika mungkin hal itu tidak akan mampu bertahan lama. Namun demikian, implikasi dari tesis ini dan juga argumen-argumen yang telah dikemukakan pada Bab-Bab sebelumnya adalah jelas: berdasarkan segala pertimbangan yang ada, pemerintahan Islam tidak akan mampu bertahan terus, dan hal ini disebabkan oleh siatuasi dan kondisi yang melatari dunia modern.

Berdasarkan konsep paradigma dan juga segala isu sentral yang melatari, ktta melanjutkan pada Bab terakhir kajian tentang dilema-dilema moral modern, terutama menyangkut fondasi-fondasi konseptual struktural yang menjadi akar semua problem moral modernitas yang dihadapi baik di Timur maupun di Barat.

Kita menekankan bahwa jika ketidak-mungkinan tentang pemerintahan Islam pada dunia modern merupakan hasil dan akibat langsung dari kurang kondusipnya lingkungan moral yang dapat memenuhi standar-standar dan juga harapan-harapan minimal tentang pemerintahan, maka penting bagi kita untuk menghubungkan ketidak-mungkinan berdasar moral ini dengan konteks problem yang jauh lebih besar bahwa problem moral modernitas telah menjadi penyebab semua itu.

Karena itu, kita berargumen bahwa ketidak-mungkinan ini merupakan manifestasi lain— sekaligus menjadi pasangan—sejumlah problem lainnya, tidak terkecuali terus-menerusnya keruntuhan unit-unit sosial organik, bangkitnya bentuk- bentuk ekonomi yang opresif, dan lebih penting dari semua itu, melawan kebidupan dan lingkungan yang bersifat alami. Sesungguhnya, memperhatikan secara cermat kritik-kritik moral internal dalam post-modernitas Barat, kita mendapatkan kesamaan- kesamaan, bahkan dalam bentuk kasat mata, antara semua kenyataan itu dengan makna-makna laten yang dikemukakan kalangan Muslim modern yang mempromosikan pemerintahan Islam.

Buku ini ditulis dengan harapan semoga bahasa dan argumen yang diajukan bisa dipahami secara mudah oleh para pembaca seluas mungkin, tidak terbatas pada kalangan ahli hukum, politik, dan filsafat. Sebagian besar materi bahasan tentang Islam telah disederhanakan dan tidak terlalu terjebak pada persoalan teknis, tentu dengan menghindari simplifikasi.

Guna menghindari simplifikasi ini, saya merasa perlu untuk berasumsi, di hampir keseluruhan pembahasan dalam buku ini, bahwa sejumlah pengetahuan dasar memang diperlukan, tanpa semua ini maka akan sulit memahami dan sekaligus mengembangkan argumen yang ada lebih jauh.

Karena pengetahuan tersebut diperlukan untuk pemahaman dan pengembangan argumen yang ada, maka saya telah menempuh satu cara yakni dengan menyajikan sejumlah informasi penting tentang pengetahun yang diperlukan di tempat-tempat yang dipandang penting dan relevan dan juga telah menunjukkan kepada para pembaca pada diskusi-diskusi penting di dalamnya, sebagai informasi pengetahuan sesuai dengan topik yang dibahas.

Barangkali tidak perlu saya tegaskan, bahwa referensi-referensi secara silang yang disajikan dalam buku ini tidak dipahami sebagai kewajiban dalam suatu karya akademik semata, tetapi lebih dari itu harus dpandang sebagai alat penting guna melengkapi pengetahuan yang relevan yang dibutuhkan sesuai dengan topik yang dibahas. Terakhir, ada satu catatan penting yang perlu diperhatikan. Disamping narasi sejarah yang panjang dan detil yang disajikan dalam Bab- Bab yang tersedia, buku ini tidak sekedar sebagai sejarah hukum Islam.

Kelompok paradimatik tidak pernah merasa didekte oleh paradigma yang diyakini, tetapi paradigma telah menjadi bagian terdalam bagi kelompok itu sendiri Giorgio Agamgamben, The Signinature of Things Humanisme bukanlah ilmu tetapi agama….

Para ahli humanis cenderung berpikir bahwa dirinya memiliki pandangan rasional tentang dunia; tetapi hakekat keyakinannya itu justru berangkat dari khayalan belaka, yakni berangkat dari kebenaran tentang sifat kebinatangan manusia ketimbang kebenaran agama-agama dunia itu sendiri John Gray, Straw Dog.

Keacuhan kita terhadap masa lalu —yang secara mudah membentuk ketidak-sukaan bahkan penolakan—menunjukkan bukti paling nyata dari kebangkrutan budaya tersebut. Sikap- sikap yang terdapat pada masa lalu yang nampak sangat menyenangkan dan berorientasi kedepan, merupakan disorientasi paham narcisis tentang kejiwaan Christopher Lasch, The Culture of Narcissism.

Proposisi bahwa Negara-Islam-Modern merupakan sesuatu yang tidak mungkin bahkan merupakan sesuatu yang mengalami kontradiksi terminologi dalam dirinya mengandung dua pertanyaan tersembunyi yang perlu diungkap pada bagian awal. Pertama, jika negara itu merupakan sesuatu yang mungkin dilahirkan, maka kita bertanya, bagaimana umat Islam, yang pada masa lalu telah menjadi kiblat peradaban dan sekaligus membangun banyak kerajaan atau kekaysaran, mengatur dirinya sendiri?

Bentuk pemerintahan seperti apa yang mereka praktekkan? Dan kedua, dengan tidak mungkinnya adanya pemahaman konsep negara dalam Islam, tipologi aturan politik seperti apa yang umat Islam saat ini adopsi atau cenderung diadopsi untuk masa depan mereka?

Bagian terakhir dari pertanyaan kedua, dengan prediksi di dalamnya, tidak menjadi bagian integral dari argumen kita di sini dan menjadi kajian dan penelitian tersendiri untuk karya lainnya dan juga pengarang lainnya. Namun demikian, pertanyaan tersebut juga merujuk ke masa kini, merepresentasikan kulminasi perjalanan sejarah selama dua abad yang melibatkan aturan kolonial dan juga reaksi serta keberlangsungan pos-kolonial.

Konsep paradikmatik tentang kewarganegaraan, yang tanpa dengannya tidak akan ada negara, dilakukan dengan amat lamban, 3 dan kekosongan politik yang ditinggalkan setelah runtuhnya struktur-struktur tradisional tidak segera dibenahi. Dengan kata lain, secara jelas kegagalan telah nampak hampir pada semua level. Kita terpanggil untuk menegaskan akan kegagalan politik dan hukum yang luar biasa di dunia Muslim yang sekaligus tidak ada pelajaran yang bisa diambil dari konsep negara-bangsa terutama tentang bagaimana umat Islam mengatur dirinya sendiri secara baik dan pantas.

Jika argumen dalam buku ini menyatakan bahwa Negara-Islam-Modern merupakan sesuatu yang tidak mungkin, dan sebagai konsekuensinya bentuk pemerintahan apapun yang kita lihat saat ini tidak pernah ada pada masa pra- modern sejarah Islam, maka secara a fortiori kita menolak kemungkinan penerimaan konsep negara-bangsa-modern. Penolakan demikian didasarkan pada fakta yang jelas—yang implikasinya akan kita diskusikan pada Bab berikutnya—bahwa genealogi negara-modern secara eksklusif berasal dari Eropa.

Karena secara geografis, sistemik, dan epistemik genealogi negara- modern berasal dari Eropa, maka secara jelas dan pasti tidak mungkin diterima sebagai sesuatu yang Islami. Pada titik ini, segala argumen dalam buku ini berusaha menjelaskan klaim demikian itu. Barat yang saya maksud di sini terutama Eropa-Amerika hidup dengan lebih baik karena mereka berada dalam suatu proses sejarah yang berasal dari dan merupakan bagian dari dirinya sendiri.

Bagian dunia lain hanya sekedar mengekor atau, jika tidak demikian, merasa terpaksa untuk melakukan dan mengikuti hal yang sama. Dengan demikian, maka tidak ada sejarah lain dan hanya sejarah Eropa- Amerika, bahkan juga bukan sejarah Eropa pra-enlightenment yang menjadi akar dari budaya dan tradisi yang kita saksikan saat ini.

Modernitas, yang wacana hegemoniknya ditentukan oleh institusi-institusi dan para intelektual Barat modern yang amat kuat, tidak menawarkan dan berbagi pandangan serta pengalaman secara adil terhadap sepertiga populasi dunia, yang mereka telah kehilangan 8 Dawson, Making of Europe, Bahkan jika kita menerima, atas dasar argumen yang diajukan, klaim kaum modernis bahwa kemiskinan, penyakit, dan kelangkaan bahan makanan telah terjadi sejak jaman kuno, argumen-argumen demikian akan menghadapi dua, mungkin tiga, klaim yang menoalak.

Contoh pertama dan yang paling ringan dari tiga tersebut adalah, jika kemiskinan, penyakit, dan kekuarangan bahan makanan pada jaman kuno itu lebih banyak disebabkan oleh sebab-sebab alam sehingga tidak bisa dengan mudah diatasi, keadaan saat ini justru kebanyakan disebabkan oleh olah tangan manusia itu sendiri.

Kedua, klaim penolakan paling nampak adalah fragmentasi modern—dalam sistem kapitalisme negara—tentang organik dan struktur-struktur sosial dan keluarga. Lihat pula Amin, Liberal Virus, 32 dan setelahnya. Lihat juga Bab VII catatan nomor Dalam rangka menekankan bahwa Proyek yang Merusak ini harus dievaluasi dan dihentikan berdasarkan moral dan etika bisa dilakukan hanya dengan cara memotong dan menyetopnya, dalam makna epistemologis yang mendalam, melalui sarana politik, ekonomi, hukum, dan juga aspek-aspek lainnya.

Tidak satupun dari semua argumen penolakan yang substantif itu bisa dipisahkan dari konstitusi kita menyangkut subyek-subyek moral, dan semua dari tiga argumen penolakan itu pada akhirnya harus berdasar pada tanggung jawab moral. Karena itu, seperti yang akan kita lihat pada Bab terakhir, tanggung jawab moral dan etis manusia tidak bisa, bahkan oleh standar Enlightenment sekalipun, lebih-lebih oleh pandangan Islam yang berdasar proyek tersebut, dihentikan.

Dalam konteks ketidak adilan sosial, fragmentasi sosial, dan Proyek yang Merusak, kaum modernis tidak memiliki pilihan banyak kecuali menerima kenyataan bahwa manusia yang bermoral dan beretika harus dipertahankan, suatu keyakinan sebagaimana seringkali dikumandangkan oleh Enlightenment dan telah ditekankan sepanjang sejarah Islam, maka manusia yang beretika dan bermoral itu tidak bisa mendorong lahirnya tiga konsekuensi yang terjadi pada dunia masa pra-modern.

Pemahaman demikian, yang seringkali justru dilupakan, telah menggambarkan secara singkat problem yang dihadapi proyek modern dan merupakan sesuatu yang terus berlangsung menjadi paradigma dunia pra-modern, termasuk Islam. Kita tegaskan kembali, walaupun sebenarnya sudah amat jelas: bahwa dalam proyek modern, negara telah menjadi pemain yang amat menentukan. Pencarian sumber-sumber moral yang akan ditawarkan di sini bukanlah sesuatu yang baru tetapi sesuatu yang telah sejak lama menjadi perhatian sungguh-sungguh para pemikir seperti Alasdair MacIntyre, Charles Taylor, dan Charles Larmore, untuk sekedar meyebut tiga diantara mereka.

Pengaruh terdalam yang terus berlangsung dari tradisi ini terhadap umat Islam modern telah membantu MacIntyre dalam mengkritisi konsep Enlightenmen tentang rasionalitas otonom, yang memandang nilai-nilai etika berasal dari akal nominal. Semua itu tidak hanya merefleksikan kesamaan dalam kajian teoretis dan filosofis—tetapi sekaligus, bahkan yang jauh lebih penting--paradigma menyangkut cara-cara kehidupan sehari-hari. Which Rationality? Penekanan adalah dari saya. Pandangan kita dalam buku ini bisa cocok dengan pernyataan Gray yang valid itu.

Namun sedapat mungkin dihindari untuk melihat buku yang sekarang ini sebagai pemikiran yang berangkat dari dua buku sebelumnya atau merepresentasikan perubahan guna mengurangi kompleksitas di dalamnya. Jika seorang pembaca yang telah mengenal karya- karya saya sebelumnya mendapatkan perbedaan secara kualitatif di dalamnya, sebaiknya berfikir dengan mengikuti alur pemahaman tentang teori paradigma- paradigma yang dikemukakan dalam buku ini.

Dua model kehidupan ini memiliki kesamaan jarak secara hegemonik, sehingga bisa membuat kita tidak terlalu perlu memperhatikan unsur kuantitatif. Namun demikian, kedua model kehidupan ini berbeda secara dramatis pada hampir semua aspek-apek lainnya. Guna membahas dua fenomena tersebut dengan cara yang baik, kita perlu mengenal paradigma yang dianut mereka, pengenalan yang akan memungkinkan kita untuk mengidentifikasi keadaan yang sama secara sistemik yang dengan perbandingan itu akan mendorong pekerjaan rasional yang valid.

Karena itu, buku ini bukan tentang sejarah hukum Islam dan jangan dipahami demikian. Di sini kita memanfaatkan konsep tersebut sejauh dapat membantu dalam mendalami subyek bahasa kita, walaupun sebenarnya bisa saja dikatakan lebih jauh dari sekedar itu.



0コメント

  • 1000 / 1000